Header Ads

humaspoldametrojaya

Satreskrim Polresta Depok berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 285 KUHP. • Dengan Modus Operandi: Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara merusak pintu rumah korban. Kemudian saat melihat korban sedang tidur tanpa menggunakan baju, pelaku mengikat korban dan mengancam dengan menggunakan pisau selanjutnya memperkosa korban. • Barang Bukti : -1 unit handphone merk Samsung Galaxy Grand Prime warna putih. -1 buah jam tangan merk Casio LTP 2083 warna silver. -1 buah obeng minus warna hitam. -1 buah pisau dapur warna gagang hitam. -1 potong sprei dengan bercak noda sperma. • Total kerugian : Ditaksir Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kerugian psikis yg dialami korban. @polresta_depok @humaspolrestadepok @halo_polisi @humaspoldametrojaya @divisihumaspolri @polisi_indonesia

from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2wniFx6
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.