Header Ads

humaspoldametrojaya

@narkoba_metro Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan ganja seberat 225 kilogram. Barang itu diselundupkan menggunakan truk tronton dari Medan. "Kami menangkap truk ini di rest area tol Kilometer 14, Karang Tengah, Tangerang pada Senin, 28 Agustus 2017 lalu". . Pada Senin, 28 Agustus 2017, truk beserta supir berinisial SM dan kenek berinisial EP, yang sedang beristirahat di rest area ditangkap. Dari dalam truk, polisi menemukan enam karung berisi 222 bungkus ganja, dengan total berat 225 kilogram. . "Mereka mengamuflase (ganja) dengan menyisipkannya di barang-barang harian berupa sendal jepit," Ganja itu disimpan di tengah truk dan ditumpuk dengan barang lain. . SM kemudian diperiksa, sedangkan EP dibebaskan karena hanya sekedar diajak menemani ekspedisi. Dari keterangan SM, polisi membuntuti truk ke arah Jalan Inspeksi Kirana, Cilincing, Jakarta Utara. Di sana, dua orang berinisial BUDI dan HSB, menunggu dalam mobil Toyota Fortuner, siap menjemput paket ganja tersebut. Namun saat digerebek, BUDI kabur dan hanya HSB yang tertangkap. . Penyidik berniat mengembangkan keterangan dari HSB terkait jaringannya. HSB pada Rabu dini hari, 30 Agustus 2017 pun dibawa ke Cengkareng, Jakarta Barat untuk mendalami keterangannya. Namun polisi mengatakan saat itu HSB justru mencoba melawan petugas kepolisian. . "HSB berusaha merebut senjata petugas, maka kami lakukan tindakan tegas dengan menembaknya. Pelaku tewas dalam perjalanan ke rumah sakit". Hingga saat ini, polisi masih mengejar empat orang lain. Mereka adalah Budi, Pak Ci, Parlin, dan Heri. . mereka merupakan jaringan dari Aceh, yang biasa mensuplai ganja ke Jakarta dan Bogor. Mereka biasa menggunakan jalur Medan. jaringan ini dikendalikan oleh dua orang narapidana. "Mereka berperan sebagai pemodalnya". . SM yang tertangkap, terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132, lebih subsider pasal 115 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2wIIkBs
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.