Header Ads

humaspoldametrojaya

Polda Metro Jaya, Rabu (20/09/2017) Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dan Jajaran melakukan Press Release Hasil Operasi Obat dan Bahan Berbahaya. 13-18 September 2017 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan jajaran melaksanakan operasi terhadap apotek, toko, warung dan seluruh tempat yang menjual obat – obatan keras secara ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban akibat penyalahgunaan obat – obatan secara ilegal (tanpa menggunakan resep dokter) ditengah masyarakat. Adanya barang bukti sebanyak ratusan ribu butir obat – obatan terlarang yang dijual tanpa resep dokter seperti contohnya PCC dan Dumolid . Selain obat – obatan terlarang Ditresnarkoba juga menyita obat – obatan yang sudah tidak layak konsumsi atau kadaluwarsa. Dengan modus dijual bebas oleh apotek dan toko obat tanpa ijin edar dan resep dokter. Ada 6 tersangka yang sudah diamankan diantaranya berinisial RPA, FZ, JI, SY, JO, dan MC. Atas tindakannya tersebut tersanka dikenakan perkara pidana dalam pasal 196 subsider pasal 198 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU  RI No.5 Tahun 1997 tentabf Psikotropika.

from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2jJFpDg
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.