Header Ads

humaspoldametrojaya

RS tersangka kasus dugaan penyebar kebencian serta tindak kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) terpaksa di lumpuhkan oleh anggota Polsek Cileduk, Kota Tangerang karena pada saat diamankan tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikana diri RS masuk dalam daftar pencarian orang Polda Maluku Setelah Polisi berhasil mengungkap kasusnya terkait penyebar kebencian serta tindak kejahatan ITE. “Kami dapat informasi tersangka sedang naik bus Kopaja P16 jurusan Ciledug-Tanah Abang. Saat diamankan di dalam bus, tersangka berontak dan berusaha melarikan diri” Ujar Kapolsek Ciledug, Kompol Sutrisno. Saat berupaya kabur, RS merebut sepeda motor dari pengendara yang melintas dan membahayakan orang di sekitar. Atas pertimbangan tersebut, Polisi mengeluarkan tembakan peringatan tiga kali yang tidak digubris RS sehingga terpaksa Anggota menembak kaki RS untuk melumpuhkannya. Setelah berhasil diamankan tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Saat ini RS sudah dikembalikan ke Maluku untuk dilakukan proses hukum. Sebelumnya RS diketahui mengunggah konten yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), bersifat menyebarkan kebencian, dan turut dituding mencemarkan nama baik dan akun media sosial RS juga disebut sempat viral dan dinilai meresahkan masyarakat di Maluku.

from humaspoldametrojaya's feed - WEBSTA http://ift.tt/2xjKIy2
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.