Header Ads

humaspoldametrojaya

Selasa, 14 November 2017, Polres Metro Bekasi melaksanakan press release kasus tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dihadiri oleh Kapolres Metro Bekasi, Kasat Intel, Kasat Binmas, Kapolsek Cikarang Uatara dan Kasubbag Humas. Ada 6 tersangka dalam kasus ini namun baru 4 tersangka yang berhasil diamankan diantaranya berinisial ADN alias K(34), AS alias (22), TA (22) dan TRH alias K(27) sedangkan 2 lainnya berinisial RA dan AR masih Dalam Pencarian Orang(DPO). Modus Operandi dalam kasus ini bahwa tersangka bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban Rizal Yanuar Saputra (20) dengan menggunakan tangan kosong dan alat bantu berupa senjata tajam jenis golok dan bilik kayu dan menyebabkan korban meninggal dunia. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1(satu) bilah kujang, 1(satu) buah balok kayu dan 1(satu) batang besi. Pelaku dan Barang bukti berhasil diamankan dan akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2iXuxhF
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.