Header Ads

humaspoldametrojaya

Tim Unit Narkoba Polsek Bekasi Utara menangkap seorang pedagang kosmetik, AM, 23 tahun, di wilayah Bulak Asri, Bekasi Utara. AM ditangkap lantaran kedapatan menjual pil Excimer dan Tramadol ke anak-anak remaja. ”Berawal dari tim narkotika Polsek Bekasi Utara yang melakukan observasi mendapat informasi adanya toko obat dan kosmetik yang menjual beli pil Excimer dan Tramadol ke anak-anak remaja,” kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi di Perum Prima Harapan Ragency Bekasi, Kamis (11/1/2018). Kapolsek menjelaskan, AM mendapat obat-obat keras tersebut dari seorang suplier asal Jakarta. AM menjual sebungkus pil Excimer dan Tramadol seharga Rp 10 ribu ke anak-anak remaja sekitar. “Biasa dibeli anak-anak remaja sekolahan karena harganya murah, efeknya mendekati narkoba dan biasanya digunakan untuk minuman oplosan,” lanjut Kapolsek. Kapolsek menambahkan, dari penjualan obat-obat keras tanpa izin itu AM mendapat keuntungan Rp 4 sampai Rp 5 juta per bulan. Uang tersebut digunakannya untuk keperluan sehari-hari. Dari tangan AM, polisi mengamankan 13 bungkus plastik berisikan 13.000 butir pil Excimer dan 16 bungkus plastik berisi 74 butir pil Tramadol telah diamankan polisi dari toko kosmetik milik AM di Bulak Asri RT 04 RW 23, Teluk Pucung, Bekasi Utara. AM terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan hukuman penjara 15 tahun.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2mjFYSd
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.