Header Ads

humaspoldametrojaya

Rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel berasama satreskrim Pondok Aren di sebuah tempat makan di daerah Bintaro, Pondok Aren. Rekonstruksi dilakukan untuk mendengar pengakuan dan melihat lebih jelas cara pelaku melakukan tindak kejahatannya. Kasus pembunuhan ini terjadi pada (12/1). Pelaku berupaya melakukan aborsi seorang diri dengan cara mengurut perutnya. Setelah bayi dikeluarkan pelaku memotong tali pusar bayinya dengan pisau dapur. Kemudian pelaku memotong leher bayi tersebut namun tidak sampai terputus Kasus ini terungkap setelah jasad bayi ditemukan warga di tempat sampah di dekat sebuat rumah makan didaerah Pondok Aren Tangsel. Pelaku di jerat pasal 75 ayat (1) dan (2) UUD nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pembunuhan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara. @humaspolrestangsel

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2DLo4jD
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.