Header Ads

humaspoldametrojaya

Polres Metro Bekasi telah merilis kasus  Pencurian Dengan Kekerasan sebagimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP yang terjadi pada Hari Rabu 27 Desember 2017 pukul 23.00 wib di Jalan Raya Kp. Rawa Banteng Rt 001/012 Ds. Cibuntu Kec. Cibitung Kab Bekasi. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial R als JII dan SN als N dan 2(dua) DPO berinisial J dan F. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 (dua pucuk senjata api rakitan berikut dengan 11 (sebelas) butir peluru, 2 (dua) buah kunci leter T berikut dengan 5 (lima) buah mata kunci, 3 (tiga) unit Hand phone, Uang tunai sebesar Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian, 1. 1 lembar pecahan Rp. 50.000, 2 (dua) lembar pecahan Rp 20.000, 4 (empat) lembar uang Rp. 5.000, 1 (buah) anak kunci mrek Honda, dan 2 (dua) buah kemeja lengan pendek berwana : Abu-abu dan kota-kota bermotif biru, kuning dan putih bergaris. Yang di gunakan oleh pelaku saat melakukan perampokan.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2FxQKxa
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.