humaspoldametrojaya
Senin, 15 Januari 2018 Polres Metro Tangerang Kota telah melaksanakan kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Rumsong) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, berhasil mengamankan 6 orang tersangka, yang salah satu diantaranya ditindak tegas terukur. Kejadian ini terjadi pada Senin, 25 Desember 2017 pukul 08.30 wib di Ruko Bisnis Park Tangerang City Blok E.15 Kel Babakan Kec Tangerang Kota Tangerang. Dan penangkapan terjadi pada Minggu, 14 Januari 2018 pukul 05.30WIB dan penangkapan kedua pukul 20.30WIB. Dengan tersangka berinisial S als D, EJ, H als A, dan U (MD)
from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2DeZBoZ
via IFTTT
from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2DeZBoZ
via IFTTT
Post a Comment