Header Ads

humaspoldametrojaya

Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus Penipuan melalui media internet dan atau TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang diketahui terjadi pada tanggal 6 -11 November 2017 di Jakarta Barat oleh tersangka berinisiL JD dan MJS (DPO) Adapun Barang bukti yang disita dari dari tersangka JD antara lain sebagai berikut, 4 (empat) buah HP merk NOKIA 105, 2 (dua) buah HP merk Samsung, 1 (satu) buah HP merk Nokia 130, 1 (satu) buah HP merk Nokia 1280, 3 (tiga) buah kertas Kartu perdana Indosat, 2 (dua) buah kertas Kartu perdana Telkomsel dan 2 (buah) buah Simcard. Pelaku melakukan aksinya dengan membuat akun facebook atas nama Irjen MARTUANI untuk mencari korban dan kemudian pelaku melalui telpon dan whattsapp menawarkan kendaraan untuk pejabat polri. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) JO pasal 45 huruf A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 372 KUHP dan/ atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang TPPU

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2DJQL0w
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.