Header Ads

humaspoldametrojaya

POLRI AMANKAN PELAKU PENGHINA PRESIDEN JOKOWI DAN KYAI PONPES AL-ANWAR SARANG DI MEDIA SOSIAL . Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan pelaku penghinaan berupa ujaran kebencian atau hatespeech kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar Sarang, Rembang, Kiai Haji Maimoen Zubair (Mbah Maimoen) di meida sosial. Pelaku ditangkap di Jalan Kompleks Diklat Depsos, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (19/2). . "Tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," ujar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Drs. H.M. Fadil Imran, M.Si. Selasa (20/2/2018). . Selain memposting penghinaan terhadap Presiden, ada beberapa sejumlah pejabat lainya seperti TNI, Kapolri, Menko Polhukam, dan Asops Kapolri. . Petugas mengamankan barang bukti berupa atu unit handphone, satu buah akun Twitter atas nama T Kiswotomo (Ibhas) dengan URL https://twitter.com/ibhaskiss, dua akun Facebook atas nama IBHAS KISWOTOMO dan akun facebook atas nama IBHAS TARUNO KISWOTOMO. Kemudian, satu lembar keterangan kependudukan atas nama BK, satu buah memory card, dan satu buah sim card. Saat ini, pelaku pun sudah dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian. . Pelaku terancam dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP. #thebestPol #polrihumanis #polriPromoter @polisi_indonesia @halo_polisi @tribratanewsdotcom @polisirepublikindonesia @multimedia.humaspolri

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2EFab68
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.