Header Ads

humaspoldametrojaya

Polsek Muara Baru kembali mengungkap peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh AR di Jalan Pluit Dalam RT 05 /08 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka AR alias Omang terpaksa digelandang Unit Reskrim Polsek Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok. “Kami bermodal dari informasi masyarakat bahwa rumah kontrakan yang dihuni oleh AR sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim kami melakukan penyelidikan di rumah kontrakan tersebut,” kata Kapolsek Muara Baru AKP Dwi S dalam siaran pers yang disampaikan situs ini, Senin, 19/2/2018. setelah dilakukan penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Baru Ipda Eri Suroto bersama anggotanya petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa shabu. “Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni oleh AR ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik bening Shabu dengan berat keseluruhan 1,18 Gram dalam sebuah lemari plastik,” ungkap Dwi. Lalu, kata dia, Narkotika jenis shabu seberat 1,18 Gram tersebut telah diakui oleh AR bahwa narkotika jenis shabu itu adalah milik AR yang di peroleh dari temannya di Komplek Ambon Jakarta Barat. Atas perbuatannya Polisi menggelandang AR dan barang bukti yang di dapat ke Polsek Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. AR terbukti telah melakukan perederan gelap tindak tidana Narkotika jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Kami apresiasi setiap informasi apapun dari masyarakat dan pasti akan kami selidiki dan ditindak lanjuti,” tambah Dwi didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Baru, Eri Suroto.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2CykZRF
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.