Header Ads

humaspoldametrojaya

PART 2 3. Presiden Joko Widodo berulangkali menegaskan bahwa "Tidak ada tempat bagi intoleransi di Indonesia" dan "Kebebasan beragama merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi". Maka standing position Presiden tersebut harus memberikan energi tambahan bagi setiap aparat pemerintahan di bawah kendali Presiden untuk menindak setiap ancaman atas kebhinekaan. 4. Kompetisi di setiap perhelatan politik, termasuk Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di 171 daerah pada tahun ini, juga Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden tahun depan, tidak boleh menggunakan cara-cara Machiavelis melalui politisasi agama, kampanye hitam, dan syiar kebencian berbasis SARA yang dapat mengancam kohesi sosial, kebhinekaan, dan integrasi sosial. 5. Setiap elemen masyarakat khususnya yang memiliki peran di bidang pendidikan, baik di institusi-institusi pendidikan resmi maupun pendidikan kemasyarakatan juga pendidikan di tingkat keluarga, perlu mengambil peran lebih untuk menanamkan bahwa kebhinekaan merupakan ruh kebangsaan. Sehingga setiap orang harus memiliki cipta, rasa, dan karsa untuk berinteraksi secara damai dalam perbedaan dan keberagaman. 6. Para tokoh dan pemuka agama sebagai simbul utama spiritualitas keagamaan dalam dimensi transdental maupun sosial, memiliki peran sentral dalam merawat, menjaga, dan memperjuangkan kebhinekaan dalam kehidupan kebangsaam Indonesia. Oleh karena itu mereka harus memastikan bahwa pendidikan dan pengajaran keagamaan efektif membentuk kepribadian bangsa dan mencegah segala upaya yang dapat memecah-belah antar elemen bangsa dengan menggunakan sentimen-sentimen keagamaan. "Oleh karena itu mereka harus memastikan bahwa pendidikan dan pengajaran keagamaan efektif membentuk kepribadian bangsa dan mencegah segala upaya yang dapat memecah belah antar elemen bangsa dengan menggunakan sentimen-sentimen agama," Tutup Rangkuti.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2oih32q
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.