Header Ads

humaspoldametrojaya

Rabu 14 Maret 2018, Pukul 13.30. WIB bertempat di Mainhall Polda Metro Jaya telah dilaksanakan Konferensi Pers terkait keberhasilan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya  dalam  mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 3 Jo. pasal  2 ayat (1) huruf t Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Konferensi Pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES POL RADEN PRABOWO ARGO YUWONO, SIK,.MSi., didampingi  Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP ADE ARI SYAM  INDRADI SH, SIK, MH. Keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana perjudian ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang terjadi pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, di Jl. Dwi Warna Gang C No. 42 A RT. 008 RW. 009 Kel. Kartini Kec. Sawah Besar Kota Jakarta Pusat. Para tersangka keseluruhan berjumlah 87 Orang. Dengan perincian, judi Pai Kyu sebanyak 25 orang dan Judi Koprok sebanyak  61 orang. Modus operandi para pelaku menyelenggarakan perjudian setiap hari dimulai pada pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB dengan pemain dari kalangan terbatas yaitu hanya orang yang dikenal dan dipercaya, hal tersebut dilakukan untuk menutupi adanya penyelenggaraan perjudian dan menghindari petugas Kepolisian, Menyiapkan modal uang tunai dan sarana prasarana perjudian.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2FJ3qAL
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.