Header Ads

humaspoldametrojaya

Empat pelaku tindak pidana fidusia atau penipuan dan penggelapan mobil, berinisial RH (44), AS (30), AP (30), dan AB (19), dibekuk Tim Reserse Kriminal Kepolisia Resor Metro Tangerang Kota. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 20 mobil dari berbagai jenis dan merk. Wakapolres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Harley H Silalahi mengatakan, puluhan mobil itu merupakan hasil kejahatan pelaku selama tiga bulan atau sejak Agustus-Oktober 2017. Dalam aksinya, para tersangka melakukan pembelian kendaraan dari para debitur yang masih berstatus kredit. "Mereka juga membeli kendaraan baru yang berasal dari pengajuan aplikasi pembiayaan kredit yang belum ada nomor polisinya, STNK, dan surat-surat kendaraan lainnya. Mereka beli dengan harga lebih rendah dari kendaraan yang memiliki BPKB dan STNK," ungkapnya. Para pelaku menjual mobil hasil fidusia itu hanya dengan kelengkapan STNK dan aplikasi kredit. Mobil-mobil tersebut, dijual ke luar wilayah Kota Tangerang, seperti Cirebon, Tegal, Kendal, Ambarawa, Pacitan, hingga Surabaya. Harga yang ditawarkan juga cukup murah atau di bawah harga pasaran. "Pelaku melakukan kejahatannya dengan modus penggelapan dari leasing. Mereka membeli kendaraan dari para debitur yang masih berstatus kredit dan mengaku akan meneruskan cicilan ke leasing, padahal tidak dilakukan. Setelah mobil dijual, tersangka langsung menghilang," jelasnya. Kini, para tersangka meringkuk di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota, guna mempertanggungjawabkan tindakannya. Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedang barang bukti diamankan di Mapolres Tangerang Kota. (BH) @kabidhumaspmj @polreskotatangerang @polisi_indonesia @halo_polisi

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2ADmJtj
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.