Header Ads

humaspoldametrojaya

Subditumum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan mengaku Pejabat Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan MA, yang terjadi pada Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira jam 21.00 WIB di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Dengan korban Agus dan diketahui tersangka berimisial RS dan SOL. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah hp merk iphone warna putih, 1 (satu) buah hp merk vivo warna putih, 1 (satu) buah hp merk nexus warna hitam, 1 (satu) buah hp merk blackberry warna hitam, 7 (tujuh) buah hp merk nokia warna hitam, 1 (satu) buah hp merk nokia warna biru, 1 (satu) buah hp merk samsung lipat warna merah muda, 10 (sepuluh) buah kartu atm, 2 (dua) buah buku tabungan bank mandiri dan BCA, 2 (dua) buah laptop merk lenovo warna hitam, 6 (enam) buah buku catatan, 1 (satu)bendel lembar kertas, 4 (empat) lembar suket e ktp, 3 (tiga) buah dompet dan uang tunai senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Modus operandinya tersangka mengaku aparat negara Kasat Reskrim, Kejaksaan, Pengadilan dan Mahkamah Agung, Menakut-nakuti calon korban dan meminta sejumlah uang dan Akan membantu permasalahan yang di hadapin korban. Akibat perbuatannya  Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. @ditreskrimumpmj

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2BC5tre
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.