Header Ads

humaspoldametrojaya

Subditumum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dua kasus Penipuan dan Pemerasan yang terjadi pada Selasa, tanggal 06 Februari 2018 pukul 00.58 WIB di Hotel Mercure Kota Jakarta, Kamar 1605 Jakarta Barat. Dengan korban EP dan diketahui tersangka berinisial HRS, A als D als I, ER als ERU dan DD. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 6 (enam) SPRINDIK KPK palsu, 7 (tujuh) unit Handphone berbagai Jenis, 3 (tiga) buah Jam Tangan, 2 (dua) buah kartu ATM dan Uang sebesar Rp. 5.900.000. Modus operandinya Tersangka mengaku sebagai penyidik KPK yang saat ini menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola, Tersangka menghubungi korban lalu Tersangka meminta uang senilai Rp. 2.000.000.000,-(dua milyard rupiah) serta Tersangka menjanjikan kepada korban dan rekan rekannya untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola tersebut. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378, 368 atau 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun @ditreskrimumpmj

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2C6x0SS
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.