Header Ads

humaspoldametrojaya

Jumat 16 Maret 2018 pukul 17.00 Wib bertempat di Loby Mapolres Tangerang Selatan telah dilaksanakan Konferensi Pers Polres Tangerang Selatan Terkait Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Akp A Alexander, SH, SIK, MM, M.Si bersama Kanit Reskrim Iptu Agung S, SH dan Kasubag Humas Iptu Sarman TKP di Jl. H Gojali Rt.004/005 Kel.Jurangmangu Timur, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan. Dengan Korban FA (perempuan, 16 Tahun) dan Tersangka RH (Laki Laki, 19 Tahun). Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2tSrSym
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.